WELCOME TO MY DESKTOP

Pages

Otonomi Daerah

| | |
Otonomi daerah adalah suatu keadaan di mana setiap daerah memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan daerahnya secara optimal, baik individu maupun kelompok masyarakat. Individu otonom adalah manusia yang diberi keleluasaan untuk memunculkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Dengan menyelenggarakan otonomi, segala persoalan diserahkan kepada daerah untuk mengidentifikasikan, merumuskan, dan memecahkannya (dari, oleh, dan untuk masyarakat daerah) kecuali untuk persoalan di mana daerah tidak
dapat menyelesaikan-nya sendiri dalam konteks keutuhan negara dan bangsa, diserahkan kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Dengan adanya keberagaman dalam penerapan otonomi karena faktor perbedaan dalam interpretasi konsep otonomi, kemampuan dan keunikan dari masing-masing daerah, serta keterbatasan pemerintah pusat menyebabkan otonomi daerah dilaksanakan secara gradual. Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, meskipun belum sempurna dalam menjawab aspirasi masyarakat daerah dan tuntutan daerah yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memuat tentang seberapa jauh peranan pemerintah pusat dalam menangani persoalan daerah, dan seberapa jauh yang menjadi wewenang daerah. Sampai saat ini, daerah diberi wewenang untuk menangani persoalan yang telah ditanganinya dan lima kewenangan masih ditentukan di pusat, yaitu agama, peradilan, pertahanan, keamanan, serta keuangan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 memuat tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

0 komentar:

Posting Komentar